Tugas Pokok dan Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas dibantu oleh :

Sekretariat

Bidang Pendidikan Dasar

Bidang Pendidikan Menengah

Bidang Pendidikan Non Formal dan In Formal

Bidang Ketenagaan

Bidang Kebudayaan

Selain itu di tingkat kecamatan Kepala Dinas dibantu oleh Pengawas Dikmenum,Unit Pelayanan Teknis Pendidikan TK dan terdiri dari Pengawas TK/SD dan Penilik.

Deskripsi Pemegang Jabatan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Madiun adalah sebagai berikut :

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah ini, Kepala Dinas mempunyai fungsi:


I. Kepala Dinas

Mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan otonomi daerah pada urusan bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan tersebut KepalaDinasmempunyaifungsi:

1. penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang Pendidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pendidikan;

3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pendidikan;

4. pelaksanaan pengendalian dibidang Pendidikan;

5. pelaksanaan pengendalian, pengawasan dan pembinaan di bidang administrasi kepegawaian, pengelolaan anggaran dan pelaksanaan tugas dinas;

6. penyelenggaraan keamanan, kebersihan, dan kenyamanan bekerja di lingkungan kantor;

7. pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas bidang pendidikan dan kebudayaan;

8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.